Kamis, 21 Maret 2013

Kandepag Brebes Sosialisasi Penerbitan Paspor Haji 2013

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelayanan penerbitan Paspor RI bagi Jama’ah Calon Haji Tahun 2013, dan penyelerasan tugas dan fungsi antara Kantor Imigrasi Pemalang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama se-Eks Karesidenan Pekalongan, Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes pada hari Selasa (05/02) mengadakan Sosialisasi penerbitan Paspor bagi Jama’ah Calon Haji Tahun 1434 H/ 2013 M. Sosialisasi diikuti oleh 85 peserta, terdiri dari unsur Kantor Urusan Agama se-Kab.Brebes, pengurus KBIH se-Kab.Brebes dan perwakilan BPS BPIH yang ada di Kab.Brebes. 
Dalam sambutan pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I menyatakan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya selalu menuai pujian sekaligus kritik dari berbagai kalangan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Wacana yang selalu muncul ke permukaan sebagian besar adalah ketidakpuasan terhadap manajemen penyelenggaraan haji dan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Meskipun setiap tahun Kementerian Agama selalu berupaya untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada Jemaah Haji, namun tiap tahun ada saja masalah yang terjadi, hal ini mengingat jumlah Jemaah Haji Indonesia merupakan Jemaah terbanyak dan dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak” ungkap Imam Hidayat.
Kepala Kantor Imigras Kelas II Pemalang I. Ismoyo melalui Humas Imigrasi Pemalang Nani Widiati mengatakan kegiatan sosialiasi ini memiliki tujuan agar pihak Kantor Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji, dapat menginventarisir lebih awal kekurangan-kekurangan yang ada dalam hal persyaratan penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Calon Haji. Sehingga dalam kurung waktu 5 bulan sebelum dimulai pembuatan Paspor persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi dan dibenahi.
Nani Widiati menekankan konsistensi persyaratan agar dalam pengurusan Paspor RI bagi Jemaah Calon Haji tidak terjadi kendala seperti tahun sebelumnya. Lebih lanjut Nani menjelaskan, bahwa paspor RI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia,yang fungsinya sebagai bukti warga negara RI manakala sesorang berada di Luar Negeri. Untuk mengurus Paspor RI diperlukan persyaratan yaitu bukti domisili yaitu KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran. Ada syarat alternatif bagi jamaah calon haji yang mengurus pembuatan paspor, yaitu jika yang bersangkutan tidak memiliki akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah, dan jika tidak memiliki ijazah bisa diganti dengan Akte Nikah. Jika Akte Nikah hilang atau rusak, bisa meminta duplikat Akte Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan catatan Akte Nikah tersebut tercatat dalam register.
Akan tetapi persyaratan alternatif itu bisa menjadi kumulatif, manakala salah satu persyaratan itu ditemui kejanggalan didalamnya. Kejanggalan itu misalnya di akte nikah pada data kelahiran hanya tertulis umurnya saja tidak ada tanggal bulan dan tahun kelahirannya. Hal seperti itu harus dilampirkan persyaratan pendukung lainnya, sambung Nani. ”Selama 2 tahun menjalani masa transisi yaitu dari tahun 2009 sampai 2010,cukup bagi Kantor Imigrasi memberikan toleransi dalam hal persyaratan pembuatan paspor, tidak itu saja di lapangan toleransi itu masih berlaku hingga tahun 2012 kemarin. Jadi untuk tahun 2013 ini, persyaratan pembuatan Paspor biasa bagi Jemaah Calon Haji mau tidak mau harus sesuai aturan dan ketentuan yan ada” imbuh Nani.
Pada akhir kegiatan yang dipandu oleh Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes H.M. Aqsho, M.Ag. diadakan sesi tanya jawab antara peserta dan penyelenggara, beberapa pertanyaan ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu menyangkut akte kelahiran dan kepada Imigrasi menyangkut kendala yang sering terjadi mengenai persyaratan penerbitan paspor.[Henikam]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar