Jumat, 19 April 2013

Hukum Ibdah Haji

Hukum melaksanakan ibadah haji Melaksanakan Ibadah haji hukumnya adalah fardhu ‘ain, Artinya wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakanya, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (Ket :kesepakatan para ulama).

 

1. Dalil Wajibnya Haji dalam Al Qur’an


Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

2.Wajibnya Haji Menurut Hadis Rasulullah SAW

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)

Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.
Jadi buat anda yang mempunyai kesempatan segra laksanakan ibadah haji dan umroh jangan di tunda lagi karena menunda-nunda ibadah haji ( untuk orang yang mampu :ket) hukumnya adalah dosa besar bakan jika tidak melaksanakanya anda akan di cap kapir oleh allah SWT


Kamis, 04 April 2013

Syarat dan rukun ibadah Haji

syarat dan rukun haji
Syarat dan rukun haji-Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi delapan pembahasan:
  • Hukum dan syarat haji
  • Tiga cara manasik haji
  • Rukun haji
  • Wajib haji
  • Larangan ketika ihram
  • Miqot
  • Tata cara manasik haji
  • Kesalahan-kesalahan ketika haji

HUKUM HAJI

Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

1. Dalil Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

2. Dalil As Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)

Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

SYARAT WAJIB HAJI
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Merdeka
  • Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:
  • Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  • Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  • Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  • Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

SYARAT SAHNYA HAJI
  • Islam
  • Berakal
  • Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  • Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
demikianlah syarat da rukn haji dengan adanya artikel ini mudah-mudahan kita bisa menjadi haji mabrur amien dan jangan lupa kunjung website kami travel haji dan umroh untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya haji 2013 ..   

Kamis, 28 Maret 2013

Sumur Beracun di Masjid Ja'ronah Jadi Tawar Berkat Rasulullah


Jakarta - Ada sejarah seru berada di balik kokohnya tembok Masjid Ja'ronah di Makkah. Sebuah sumur yang awalnya beracun, berubah menjadi netral, bahkan bisa untuk pengobatan lewat mukjizat Rasulullah. Subhanallah!

Selain Masjid Bir Ali, masih ada masjid lain yang dijadikan lokasi mengambil Miqat para jamaah umrah, yaitu Masjid Ja'ronah. Masjid ini berada sekitar 22 km dari Kota Makkah.

Dulunya, sebelum menjadi masjid, tempat ini hanya sebuah perkampungan yang bernama Wadi Saraf yang sepi. Tidak ada apa pun selain sebuah sumur. Tempat ini beberapa kali dijadikan lokasi miqat oleh Rasul. Untuk menandai, maka dibuatlah sebuah masjid.

Tidak seperti masjid lain di Makkah yang namanya diambil karena suatu kejadian. Nama Masjid Ja'ronah justru diambil dari nama seorang wanita penjaga masjid yang setia, yaitu Ja'ronah.

Masjid Ja'ronah hampir setiap hari ramai, dikunjungi para umat Muslim yang akan mengambil miqat untuk umrah atau haji. Ya, masjid ini memang salah satu tempat yang ditunjuk Rasul sebagai lokasi batas, dimana seorang muslim harus mengenakan ihram dan mulai berniat sebelum umrah atau haji.

Biasanya, masjid ini ramai dikunjungi para jamaah yang telah berada di Makkah, atau penduduk Makkah sendiri. Jadi, mereka tidak perlu jauh-jauh ke Madinah untuk mengambil miqat.

Namun, selain menjadi lokasi miqat, Masjid Ja'ronah ternyata memiliki sejarah bagus untuk diketahui para umat Muslim. Sejarah ini bercerita tentang sebuah sumur yang berada di belakang masjid.

"Di belakang masjid ini ada sebuah sumur yang bisa untuk menyembuhkan penyakit," kata pemandu wisata Umrah, Fawaid kepada detikTravel beberapa waktu silam.

Menurut sejarah, Ja'ronah memang beberapa kali dikunjungi Rasulullah bersama umat Muslim setelah perjalanan panjang. Suatu ketika Ja'ronah dikunjungi Rasul bersama pejuang Islam lain setelah Perang Hunain. Karena persediaan air habis dan di sana tidak terdapat sumur, Rasul memukul tongkatnya lalu keluarlah air.

Di cerita selanjutnya, Rasul kembali akan berkunjung ke tempat ini. Kaum musyrikin tahu dan segera menebar racun dalam sumur air minum yang ada di dalam Ja'ronah.

Atas petunjuk Allah, Rasul pun tahu niat jahat kaum musyrikin tersebut. Kemudian, dengan mukjizat, Rasul pun meludahi sumur tersebut. Seketika air sumur yang tadinya beracun menjadi tawar. Bahkan, sumur ini bisa untuk menyembuhkan penyakit kulit.

Sayangnya, sumur ini telah ditutup oleh pemerintah Arab Saudi untuk mencegah syirik, atau perbuatan menyekutukan Allah.

"Dulu, sumur di sini masih dibuka, banyak jamaah haji yang datang untuk mandi pakai air sumur ini. Katanya sih bisa untuk sembuhin penyakit kulit. Tapi sekarang sudah ditutup karena takut mencegah syirik," tutup Fawaid.

Kamis, 21 Maret 2013

Kandepag Brebes Sosialisasi Penerbitan Paspor Haji 2013

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelayanan penerbitan Paspor RI bagi Jama’ah Calon Haji Tahun 2013, dan penyelerasan tugas dan fungsi antara Kantor Imigrasi Pemalang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama se-Eks Karesidenan Pekalongan, Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes pada hari Selasa (05/02) mengadakan Sosialisasi penerbitan Paspor bagi Jama’ah Calon Haji Tahun 1434 H/ 2013 M. Sosialisasi diikuti oleh 85 peserta, terdiri dari unsur Kantor Urusan Agama se-Kab.Brebes, pengurus KBIH se-Kab.Brebes dan perwakilan BPS BPIH yang ada di Kab.Brebes. 
Dalam sambutan pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I menyatakan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya selalu menuai pujian sekaligus kritik dari berbagai kalangan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Wacana yang selalu muncul ke permukaan sebagian besar adalah ketidakpuasan terhadap manajemen penyelenggaraan haji dan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Meskipun setiap tahun Kementerian Agama selalu berupaya untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada Jemaah Haji, namun tiap tahun ada saja masalah yang terjadi, hal ini mengingat jumlah Jemaah Haji Indonesia merupakan Jemaah terbanyak dan dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak” ungkap Imam Hidayat.
Kepala Kantor Imigras Kelas II Pemalang I. Ismoyo melalui Humas Imigrasi Pemalang Nani Widiati mengatakan kegiatan sosialiasi ini memiliki tujuan agar pihak Kantor Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji, dapat menginventarisir lebih awal kekurangan-kekurangan yang ada dalam hal persyaratan penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Calon Haji. Sehingga dalam kurung waktu 5 bulan sebelum dimulai pembuatan Paspor persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi dan dibenahi.
Nani Widiati menekankan konsistensi persyaratan agar dalam pengurusan Paspor RI bagi Jemaah Calon Haji tidak terjadi kendala seperti tahun sebelumnya. Lebih lanjut Nani menjelaskan, bahwa paspor RI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia,yang fungsinya sebagai bukti warga negara RI manakala sesorang berada di Luar Negeri. Untuk mengurus Paspor RI diperlukan persyaratan yaitu bukti domisili yaitu KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran. Ada syarat alternatif bagi jamaah calon haji yang mengurus pembuatan paspor, yaitu jika yang bersangkutan tidak memiliki akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah, dan jika tidak memiliki ijazah bisa diganti dengan Akte Nikah. Jika Akte Nikah hilang atau rusak, bisa meminta duplikat Akte Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan catatan Akte Nikah tersebut tercatat dalam register.
Akan tetapi persyaratan alternatif itu bisa menjadi kumulatif, manakala salah satu persyaratan itu ditemui kejanggalan didalamnya. Kejanggalan itu misalnya di akte nikah pada data kelahiran hanya tertulis umurnya saja tidak ada tanggal bulan dan tahun kelahirannya. Hal seperti itu harus dilampirkan persyaratan pendukung lainnya, sambung Nani. ”Selama 2 tahun menjalani masa transisi yaitu dari tahun 2009 sampai 2010,cukup bagi Kantor Imigrasi memberikan toleransi dalam hal persyaratan pembuatan paspor, tidak itu saja di lapangan toleransi itu masih berlaku hingga tahun 2012 kemarin. Jadi untuk tahun 2013 ini, persyaratan pembuatan Paspor biasa bagi Jemaah Calon Haji mau tidak mau harus sesuai aturan dan ketentuan yan ada” imbuh Nani.
Pada akhir kegiatan yang dipandu oleh Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes H.M. Aqsho, M.Ag. diadakan sesi tanya jawab antara peserta dan penyelenggara, beberapa pertanyaan ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu menyangkut akte kelahiran dan kepada Imigrasi menyangkut kendala yang sering terjadi mengenai persyaratan penerbitan paspor.[Henikam]

Kamis, 07 Maret 2013

Mesjid Al Jin saksi bisu dialog rasulullah sama mahluk jin

Makkah - Masjid Al Jin, namanya yang unik selalu menarik peziarah yang datang ke Makkah untuk mampir. Tapi kemudian muncul pertanyaan, kenapa disebut Masjid Al Jin, ya?

Pertanyaan itu muncul di benak saya saat pertama kali mendengar nama Masjid Al Jin. Ketika itu, saya bersama warga Indonesia lainnya sedang melaksanakan city tour di Kota Makkah. Bus yang kami tumpangi melewati sebuah kawasan yang bernama Ghazza, distrik Mala. Letaknya sekitar 1 km dari Masjidil Haram.

"Ya lihat di sebelah kanan Anda, di sana Ada masjid bernama Masjid Al Jin," kata pemandu wisata, Fawaid saat saya umroh beberapa waktu lalu.

Dalam hati saya dan rombongan yang lain mungkin bertanya-tanya, kenapa diberi nama Al Jin, apakah itu tempat salat para jin? Seolah bisa membaca pikiran kami, Fawaid pun menjelaskan.

"Diberi nama Al Jin karena dulu para jin masuk Islam di hadapan Rasulullah SAW di dalam masjid ini. Jadi, untuk mengenang diberi nama Al Jin," kata Fawaid.

Diceritakan, pada waktu itu Rasulullah sedang melafazkan ayat Al Quran. Kemudian para jin yang kebetulan lewat tertarik mencari tahu asal muasal lantunan lembut itu.

Mereka pun mendapati Rasulullah sedang mengaji. Tersentuh dengan ayat Al Quran yang dilafazkan Rasulullah, para jin pun menyatakan diri masuk Islam. Inilah latar belakang penamaan Masjid Al Jin.

Jika dilihat dari kejauhan, masjid ini tak tampak seperti masjid pada umumnya yang memiliki kubah dominan. Masjid Al Jin tampak begitu dominan dan kokoh dengan tembok besarnya.

Tidak seseram namanya yang mengambil kata Jin, Masjid Al Jin atau yang juga biasa disebut Masjid Bai'at justru memberikan kesejukan bagi setiap peziarah yang datang untuk salat. Mungkin karena bangunan yang tinggi dan adanya pendingin udara, membuat masjid ini terasa sejuk.

Warna abu-abu mendominasi Masjid Al Jin yang memiliki luas 10X20 meter. Masjid Al Jin memiliki dua lantai dan satu basement. Jika menengok ke atas, peziarah bisa melihat kubah masjid yang dihias dengan tulisan kaligrafi Surat Al Jin ayat 1-9.

Saat ini, Masjid Al Jin menjadi salah satu tempat yang wajib dikunjungi wisatawan, yang sedang melaksanakan umrah di Makkah. Tak heran kalau masjid ini selalu ramai umat muslim, terutama saat waktu salat tiba. bagai mana anda juga tertarik untung mengunjungin salam satu mesjid bersejarah dalam perkembangan umat islam ? kami travel umroh jakarta selatan tepatnya "rahmatan lil Alamin" siap membantu anda

Kamis, 28 Februari 2013

Pemerintah akan meningkatkan pelayanan ibadah haji 2013


umroh haji
Jeddah (ANTARA News) - Kementerian Agama RI akan memaksimalkan pembiayaan dan efektivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 2013 agar kualitas pelayanan dan masa angkut penumpang lebih baik.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Anggito Abimanyu di Jeddah, Selasa, mengatakan pihaknya ingin merasionalkan pembiayaan penerbangan yang saat ini mencakup 60 persen pembiayaan haji.

"Selama ini negosiasi dengan penerbangan kurang detil mengenai pembiayaan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Tidak ada pencarian solusi yang di luar kotak permasalahan (out of the box) sementara pembiayaannya sangat besar," kata mantan dirjen di Kementerian Keuangan itu.

Dikatakannya, terdapat sejumlah biayaan yang menyangkut bahan bakar minyak, sewa pesawat, slot time dan lainnya.

Menyangkut sewa, dia mengusulkan penggunaan dana dana yang dimiliki Kemenag RI terkait penyelenggaraan ibadah haji, sementara untuk slot time dia minta agar stafnya mempertimbangkan untuk memadatkan jadwal penerbangan gelombang pertama seperti di gelombang kedua pemberangkatan.

Pada gelombang pertama pemberangkatan, jadwal penerbangan hanya 7-9 kelompok terbang sedangkan gelombang kedua bisa mencapai 17--19 penerbangan. "Mengapa gelombang pertama tidak dipadatkan saja sehingga sehinggga jamaah tidak perlu menunggu (bermukim) lama di tanah suci," kata Anggito.

Ketika ditanya tentang on time performance penerbangan, dia mengatakan pada masa keberangkatan memang terjadi sejumlah kelambatan, tetapi pada masa kepulangan jauh lebih baik.

"Kita sedang mengkaji penyebabnya, apakah karena faktor teknis atau non teknis seperti terjadi uji coba nuklir di India di awal keberangkatan yang menjadikan pengunduran jadwal penerbangan," kata Anggito.

Ketika ditanya lebih jauh, apakah pengkajian tersebut akan membuka peluang tender terbuka bagi maskapai penerbangan, Anggito mengatakan pihaknya masih mengutamakan penerbangan nasional, khususnya Garuda.

Selama ini terdapat dua maskapai penerbangan yang melayani jamaah haji, yakni Garuda dan Saudia. Saudia hanya melayani tiga embarkasi bandara besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Batam, sedangkan sisanya oleh Garuda, termasuk bandara kecil seperti Solo, Medan dan Mataram.

Dampak lainnya, Saudia bisa memberikan fasilitas zam-zam 10 liter bagi jamaahnya karena pesawatnya berbadan lebar, sedangkan Garuda hanya lima liter karena sebagian besar pesawatnya berbadan kecil.

"Sedang kita kaji apakah pesawat yang kembali dalam keadaan kosong saat pemberangkataan jamaah haji bisa diisi dengan zam-zam jamaah sehingga penumpang Garuda bisa mendapatkan zam-zam 10 liter juga," kata Anggito.

Kebijakan itu, agaknya untuk meredam kecemburuan jamaah penumpang Garuda yang pada sejumlah kelompok terbang, seperti SOC-63, 64, 65 dan SOC-67 embarkasi Solo memasukkan kemasan zam-zam dalam koper.

Akibatnya, zam-zam rembes dan koper jamaah basah sehingga sebagian besar koper mereka harus dibongkar oleh petugas pelayanan haji agar tidak membahayakan penerbangan.
(E007)

Rabu, 13 Februari 2013

Kain Ihram pelepas Statu Sosial

Travel haji plus umroh --Meski pembagian kelas sosial pada mulanya bersifat netral namun seringkali hal itu menciptakan dinding tebal yang memisahkan antara ‘aku’ dan ‘kamu’. Kata ‘kita’ seakan terkubur dalam-dalam di antara egoisme dan individualisme jamaah haji.
Egoisme si kaya dan si miskin, yang kuat dan yang lemah, pejabat dan rakyat, dan lain-lain secara langsung maupun tidak seringkali memisahkan umat Islam yang satu dan umat Islam yang lain. Pemisahan tersebut acap, kaii membuat manusia tidak sadar siapa sebenarnya dirinnya.
Yang kaya tidak peduli kepada yang miskin, yang kuat merasa berhak menindas yang lemah, dan mereka yang memiliki jabatan tinggi terlalu membanggakan dirinya sehingga lantas memandang hina rakyat jelata. Dari watak buruk seperti inilah lahir ketimpangan dan ketidakadilan dalam hidup.
Ibadah haji adalah simbol untuk mengikis ketimpangan dan ketidakadilan semacam ini. Di dalamnya kita diajarkan untuk lebih menghayati nilai-nilai persamaan dan melupakan perbedaan, baik perbedaan ras, agama, kelas ekonomi, dan lain sebagainya.
Inilah makna terdalam dan nilai teragung yang tersirat dalam pakaian ihram, sebuah pakaian sederhana namun sanggup melunturkan berbagai macam perbedaan dan ke-aku-an.
Dengan mengenakan pakaian ihram berarti kita telah menanggalkan status yang membedakan satu sama lain. Antara kaya dan miskin, kuat dan lemah, pejabat dan rakyat, semua diikat oleh sebuah persamaan sejati yang dilambangkan dalam pakaian ihram.
Tidak ada lagi status sosial yang memisahkan antara ‘aku’ dan ‘kamu’, yang ada hanyalah keseragaman dan kesatuan umat Islam.
Keseragaman baju ihram juga memberikan peringatan agar kita tidak bersikap egois dan sombong. Adalah sesuatu yang aneh jika dalam kondisi tengah berihram kita masih juga mengotori hati dengan merasa lebih mulia dan lebih terhormat daripada orang lain.
Dalam berihram kita dituntut untuk melupakan segala sesuatu yang mengingatkan kita pada gemerlap kehidupan. Leburkan diri dalam kesatuan dengan hamba Allah dari seluruh penjuru dunia dan berubahlah menjadi pribadi baru yang lebih baik. Kubur sifat ego dan individualistis, sadari bahwa kita adalah makhluk kecil yang berada di tengah-tengah jutaan manusia.
Demikianlah artikel kami semoga bermanfaat bagi anda 
Editor: Dewi Mardiani
Reporter: Hannan Putra
Sumber : Panduan Super Lengkap Haji & Umrah, Oleh Aguk Irawan MN